Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
A. Sejarah
Rumusan
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima
Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin
merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa
kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan
hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta
dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca
Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato
spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
§ Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
§ Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
§ Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember
1949
§ Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
§ Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
B. Hari
Kesaktian Pancasila
Pada
tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September
(G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan
akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi
otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa
insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi
komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa
Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada
hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum
yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat
G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia.
Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan
Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila.
C. Butir-Butir
Pengalaman Pancasila
Ketetapan
MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas
dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi
pelaksanaan Pancasila.
36
BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
1. SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
1) Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1) Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling
mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4) Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5) Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. SILA
PERSATUAN INDONESIA
1) Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
4) Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
1) Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5) Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
5. SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
1) Bersikap
adil.
2) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3) Menghormati
hak-hak orang lain.
4) Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
5) Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
6) Tidak
bersifat boros.
7) Tidak
bergaya hidup mewah.
8) Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
9) Suka
bekerja keras.
10) Menghargai
hasil karya orang lain.
11) Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
I.
Sila pertama
1)
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2)
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5)
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6)
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7)
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
II.
Sila Kedua
1)
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3)
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
4)
Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
5)
Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
6)
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
7)
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8)
Berani membela kebenaran
dan keadilan.
9)
Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III.
Sila Ketiga
1)
Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)
Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
4)
Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)
Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)
Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
IV.
Sila Keempat
1)
Sebagai warga negara dan
warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama.
2)
Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)
Dengan iktikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7)
Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8)
Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)
Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
V.
Sila Kelima
1)
Mengembangkan perbuatan
yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2)
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
3)
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormati hak orang
lain.
5)
Suka memberi pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)
Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9)
Suka bekerja keras.
10)
Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)
Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila#Sejarah_Perumusan