Banda Aceh, Sejumlah Volunteer Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak
(KAPHA) Aceh melakukan kunjungan ke rumah korban kekerasan dan
pembunuhan terhadap Anak Amh. Mardiana (6). Sekitar jam 9.00 WIB
Volunteer tiba dirumah Almh. Mardiana dan di sambut oleh Ayah Korban
Mawardi serta Apatur Gampoeng dengan senang hati.
Selasa, 9 April 2013.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Volunteer KAPHA Aceh Taufik Riswan, Sudarliadi, Muhammad Munzir, Teuku Ishak, Shinta Devi dan Imam Abdillah Lukman (salah satu mahasiwa Psikologi UNMUHA). Sekretaris Jenderal KAPHA Taufik Riswan mengatakan bahwa kunjungan tersebut untuk membuat rencana dalam menyusun Langkah-langkah Advokasi tentang proses Hukuman terhadap Pelaku kekerasan dan pembunuhan Hasbi dan Amirruddin.
“ Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka menyusun langkah-langkah Advokasi dengan Aparatur Gampoeng serta keluarga Korban dalam mengawasi proses hukum yang di berikan kepada Pelaku Hasbi (17) dan Amiruddin (28) karena Kasus ini adalah Kejahatan Kemanusian dan kami juga akan mencari bantuan dengan kawan-kawan Lembaga Anak untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan nanti “.
Pada saat silaturrahmi tersebut berlangsung Tuha Peut Gampoeng Peulanggahan mengungkapkan Rasa kekecewaan terhadap Pihak Kepolisian “ Kami Aparatul Gampoeng Peulanggahan sangat kecewa atas sikap kepolisian karena pada saat pelaksanaan rekonstruksi (reka ulang) kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana yang dilakukan di Poresta Kota Banda Aceh tidak di beritahukan kepada kami .”
Dalam hal yang sama Bapak Geuchik Gampoeng Peulanggahan juga mengecam Pelaku untuk di hukum dengan Hukuman Mati “ Kami berharap Pelaku kasus ini di hukum mati karena tidak maka kami yakin pelaku tersebut akan mengulanginya lagi “.
Selasa, 9 April 2013.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Volunteer KAPHA Aceh Taufik Riswan, Sudarliadi, Muhammad Munzir, Teuku Ishak, Shinta Devi dan Imam Abdillah Lukman (salah satu mahasiwa Psikologi UNMUHA). Sekretaris Jenderal KAPHA Taufik Riswan mengatakan bahwa kunjungan tersebut untuk membuat rencana dalam menyusun Langkah-langkah Advokasi tentang proses Hukuman terhadap Pelaku kekerasan dan pembunuhan Hasbi dan Amirruddin.
“ Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka menyusun langkah-langkah Advokasi dengan Aparatur Gampoeng serta keluarga Korban dalam mengawasi proses hukum yang di berikan kepada Pelaku Hasbi (17) dan Amiruddin (28) karena Kasus ini adalah Kejahatan Kemanusian dan kami juga akan mencari bantuan dengan kawan-kawan Lembaga Anak untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan nanti “.
Pada saat silaturrahmi tersebut berlangsung Tuha Peut Gampoeng Peulanggahan mengungkapkan Rasa kekecewaan terhadap Pihak Kepolisian “ Kami Aparatul Gampoeng Peulanggahan sangat kecewa atas sikap kepolisian karena pada saat pelaksanaan rekonstruksi (reka ulang) kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana yang dilakukan di Poresta Kota Banda Aceh tidak di beritahukan kepada kami .”
Dalam hal yang sama Bapak Geuchik Gampoeng Peulanggahan juga mengecam Pelaku untuk di hukum dengan Hukuman Mati “ Kami berharap Pelaku kasus ini di hukum mati karena tidak maka kami yakin pelaku tersebut akan mengulanginya lagi “.
0 komentar:
Posting Komentar